Seantero.id, JAKARTA – Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Gibran Rakabuming tidak sah sebagai syarat pencalonan di Pilpres 2024 lalu. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan peluang hak angket di parlemen, yang memerlukan dukungan partai lainnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam keterangannya usai acara konsolidasi internal tertutup DPD PDIP Provinsi Lampung, 30 Oktober 2026. Mengatakan pihaknya tidak dapat berjalan sendiri dalam upaya Hak Angket dimaksud.
“Kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian, kami hanya punya 110 kursi,” ungkapnya.
“Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif.
.
Ia percaya partai-partai lain dapat turut merasa peduli dengan persoalan ijazah Gibran tersebut.
“Kami meyakini partai-partai lain juga mendengarkan suara tersebut,” kata Hasto.
Ia menegaskan persoalan terkait Suket penyetaraan ijazah Gibran yang saat ini menjadi Wapres RI telah menjadi persoalan bangsa hingga perlu ditanggapi bersama.
“Sehingga ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan Partai A, Partai B, Partai PDIP, ini persoalan kita semua, ” tegasnya.
Hasto menerangkan jika persoalan tersebut tidak segera diatasi maka akan menciptakan krisis moral, krisis keteladanan yang berkepanjangan.
Diketahui, MA telah resmi mengabulkan kasasi gugatan dugaan melawan hukum terhadap Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Gibran, melalui amar putusannya MA menegaskan Suket tersebut tidak sah. (Dd)









