Seantero.id, JAKARTA – Wapres Gibran Rakabuming menanggapi keputusan Denny Indrayana cs yang mencabut gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gibran menyebut tetap menghormati apa yang menjadi keputusan pihak penggugat yang mempermasalahkan ijazahnya.
“Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya,” ujar Gibran, saat di kawasan Jakarta Barat, 30 Oktober 2026.
Wapres RI saat ini tersebut kemudian menyerahkan proses selanjutnya ke pihak PTUN.
Putra dari Jokowi tersebut mengklaim sebelumnya telah menyiapkan semua dokumen yang nantinya akan disampaikan saat sidang pembuktian.
Ia juga mengaku heran karena disaat dirinya akan memberikan bukti, pihak penggugat justru mencabut gugatannya.
“Kami juga siap untuk buka-bukaan, tapi ya mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” tuturnya.
Gibran berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan lancar hingga memberikan kejelasan pada masyarakat, terkait ijazahnya yang dipertanyakan.
Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, Pengadilan menjadi lembaga terhormat untuk mengungkap kebenaran, dan setiap penduduk memiliki kedudukan sama di mata hukum.
Diketahui, sebelumnya Wapres Gibran Rakabuming digugat ke PTUN oleh PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukum Denny Indrayana terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atau tingkat setara. (Dd)









