Seantero.id, KALBAR – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, 4 di antaranya merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) atau investor asing.
Informasi penetapan tersangka terhadap 20 korporasi yang diduga terlibat kasus karhutla di tanah air tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konfersensi pers yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, 29 Oktober 2026.
“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi,” ungkap Asep Safrudin.
Ia menyebut Kapolri juga telah menyampaikan adanya korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla di sejumlah wilayah di tanah air.
Asep menjelaskan secara keseluruhan, Polri menangani sebanyak 104 laporan terkait kasus kebakaran hutan dengan pelaku diduga korporasi, hingga kemudian ditetapkan 20 tersangka.
“Terhadap, korporasi kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29,168,78 hektar, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” jelasnya.
Kembali Asep menegaskan bahwa 20 tersangka terlibat kasus karhutla yang dimaksud adalah dari pihak korporasi bukan perorangan. (Dd)









