MA Putuskan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah, PDIP Singgung Hak Angket
Seantero.id, JAKARTA – Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Gibran Rakabuming tidak sah sebagai syarat pencalonan di Pilpres 2024 lalu. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan peluang hak angket di parlemen, yang memerlukan dukungan partai lainnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam keterangannya usai acara konsolidasi internal tertutup DPD PDIP Provinsi Lampung, 30 Oktober 2026. Mengatakan pihaknya tidak dapat berjalan sendiri dalam upaya Hak Angket dimaksud. “Kita PDIP kan kekuatannya 18 persen ...
by





