Aturan Baru! PNS dan PPPK Wajib Ubah Status Pekerjaan di KTP Menjadi ASN Sesuai Permendagri 6 Tahun 2026

Ilustrasi ASN. (KOMPAS.com)

Seantero.id, MATARAM – Kabar penting bagi seluruh pegawai pemerintahan di tanah air. Saat ini, seluruh PNS dan PPPK di Indonesia terdampak ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri 6 Tahun 2026). Regulasi terbaru ini membawa perubahan mendasar pada dokumen kependudukan, di mana istilah jenis pekerjaan lama akan dihapus dan digantikan dengan identitas baru.

Permendagri 6 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang mengatur tentang formulir dan buku dalam administrasi kependudukan. Berdasarkan aturan yang diundangkan pada 18 Februari 2026 tersebut, jenis pekerjaan PNS dan PPPK pada kolom Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) serta Kartu Keluarga (KK) kini dilebur menjadi satu, yaitu ASN (Aparatur Sipil Negara).

Langkah ini diambil untuk mengakomodasi ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menetapkan bahwa PPPK juga merupakan bagian dari ASN. Dengan adanya kebijakan ini, para pegawai diharapkan segera mengurus perubahan data agar dokumen kependudukan mereka tetap akurat. Sebagai informasi, data BKN per Desember 2025 mencatat ada sekitar 6,5 juta ASN di Indonesia yang terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

Merespons aturan tersebut, sejumlah daerah mulai bergerak cepat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, misalnya, telah menyiapkan ribuan blangko KTP-el untuk memfasilitasi transisi ini.

“Penyesuaian status pekerjaan itu sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri 6 Tahun 2026),” kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram, Mansur, di Mataram pada Rabu (22/4/2026).

Mansur menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut, kategori pekerjaan pegawai penuh waktu disatukan. Namun, untuk kategori tertentu seperti PPPK paruh waktu, pihaknya masih akan mendalami regulasi lebih lanjut.

“Dalam hal ini, kami bersifat pasif, tetapi PNS yang datang dan ingin melakukan penyesuaian, siap kami layani,” tambah Mansur menjelaskan kesiapan timnya.

Selain melayani perubahan status pekerjaan bagi PNS dan PPPK, stok blangko yang tersedia juga diprioritaskan untuk warga usia 17 tahun. Bagi Anda para abdi negara, disarankan untuk segera mengecek KK dan KTP masing-masing agar sesuai dengan standar terbaru pemerintah. (Sen)

Share it:

Baca Juga