Seantero.id, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mendorong perusahaan memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran di lingkungan kerja.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi keselamatan pekerja sekaligus mencegah dampak kebakaran meluas ke lingkungan dan permukiman di sekitarnya.
Kepala Bidang Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH PPU, Nuryulianita, menjelaskan bahwa kesiapan menghadapi kebakaran perlu didukung sistem tanggap darurat yang jelas, fasilitas memadai, serta pembagian tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing pihak.
“Perusahaan harus memiliki kesiapsiagaan dan sistem penanganan ketika terjadi kebakaran. Penanganannya juga perlu disesuaikan dengan kewenangan masing-masing,” jelas Nuryulianita, Minggu (25/10/2026).
Menurutnya, perusahaan perlu terlebih dahulu mengenali berbagai potensi bahaya di area operasional melalui penilaian risiko atau risk assessment.
“Tahapan ini mencakup identifikasi sumber pemicu kebakaran, lokasi yang rawan, serta kemungkinan dampak yang dapat ditimbulkan apabila insiden terjadi,” paparnya.
Hasil identifikasi tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk menyusun prosedur tanggap darurat.
Dengan perencanaan yang tepat, perusahaan dapat menentukan langkah penanganan awal, jalur penyelamatan, hingga mekanisme koordinasi ketika menghadapi situasi darurat.
Selain itu, ketersediaan sarana pemadam kebakaran juga harus diperhatikan. Perusahaan perlu menyediakan alat pemadam api ringan (APAR), hidran sesuai kebutuhan, alarm kebakaran, jalur evakuasi, serta titik kumpul atau muster point.
Fasilitas tersebut harus ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau dan dipastikan berfungsi dengan baik.
“Minimal itu harus ada APAR, dimanapun itu, setiap bangunan wajib ada itu,” ujarnya.
Kesiapan peralatan perlu diimbangi kemampuan pekerja dalam menghadapi keadaan darurat. Karena itu, pelatihan dan simulasi kebakaran atau emergency drill perlu dilaksanakan secara berkala agar pekerja memahami prosedur evakuasi, penggunaan alat pemadam, dan koordinasi tim tanggap darurat.
Evaluasi terhadap hasil simulasi maupun kejadian nyata juga diperlukan. Melalui evaluasi tersebut, perusahaan dapat mengetahui kekurangan dalam sistem penanganan, kemudian melakukan perbaikan terhadap prosedur, fasilitas, maupun kemampuan petugas.
Dalam kondisi kebakaran, keselamatan jiwa harus menjadi prioritas. Pekerja perlu segera memberikan peringatan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pemadaman awal menggunakan APAR hanya dilakukan jika api masih kecil, petugas terlatih, dan situasi memungkinkan.
Jika api membesar atau kondisi tidak aman, pekerja harus segera mengevakuasi diri melalui jalur yang telah ditentukan menuju titik kumpul serta menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Nuryulianita menambahkan, penanganan kebakaran juga membutuhkan koordinasi antara perusahaan dan instansi terkait. Setiap pihak harus menjalankan tanggung jawab sesuai kewenangannya, termasuk dalam penanganan dampak terhadap lingkungan.
Melalui pengawasan dan pembinaan, DLH PPU berharap perusahaan semakin memperhatikan kesiapan menghadapi keadaan darurat.
Penguatan sistem tanggap darurat diharapkan mampu menekan risiko kebakaran, menjaga keselamatan pekerja, serta mengurangi potensi kerugian dan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar. (Adv)









