Seantero.id, JAKARTA – Isu mengenai pelaporan sejumlah intelektual ke pihak berwajib tengah menjadi sorotan hangat di ruang publik. Menanggapi fenomena ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pernyataan tegas mengenai hak berpendapat. Menurutnya, dunia kampus memiliki ruang kebebasan yang harus tetap dijaga meski yang disampaikan adalah sebuah kritik pemerintah.
Yusril menilai bahwa tindakan menyampaikan pendapat atau analisis kritis merupakan bagian dari tugas intelektual seorang akademisi. Ia menegaskan bahwa akademisi bebas mengkritik kebijakan pemerintah karena hal itu tidak dilarang. Kebebasan berpikir dan berargumen adalah fondasi dalam sebuah negara demokrasi yang sehat.
“Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu,” kata Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, pada Rabu (22/4/2026), saat merespons pelaporan terhadap Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.
Terkait status sebagian pengkritik yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Yusril berpendapat bahwa penyelesaian masalah tidak seharusnya langsung menyentuh ranah hukum pidana. Ia menyarankan agar mekanisme etik di internal instansi didahulukan untuk meninjau secara objektif apakah ada aturan yang dilanggar.
“Kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya, apalagi? Apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana?” tuturnya. Menurutnya, penegakan etik umumnya didahulukan daripada pidana, kecuali ditemukan bukti pelanggaran hukum lain, seperti penghasutan. “Kalau penghasutan itu memang delik pidana. Itu agak repot, tetapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat, tidak bisa dihalang-halangi,” ucapnya.
Di sisi lain, ia menyadari bahwa melaporkan seseorang adalah hak hukum setiap warga negara. Namun, ia menyarankan agar para akademisi yang terseret laporan polisi tetap bersikap kooperatif selama proses klarifikasi berlangsung. Hal ini penting agar masalah tersebut dapat diluruskan sejak awal di hadapan penyidik.
“Siapa pun, baik dia akademisi ataupun bukan, kalau polisi kemudian mempelajari kemudian diundang, ya, bukan dipanggil, diundang untuk klarifikasi, saran saya hadir aja. Diklarifikasi masalah itu. Syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah penyidikan,” ucap Yusril Ihza Mahendra menutup keterangannya. (Sen)









