Seantero.id, JAKARTA – Kabar ditangkapnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, I Wayan Eka Mariata bersama wakilnya Bambang Setyawan oleh KPK, mendapat tanggapan dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.
Dalam komentarnya, Ketua MA Sunarto menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pembelaan terhadap hakim yang terlibat dalam perkara hukum termasuk tindak pidana korupsi yang menjerat Ketua PN Depok dan wakilnya saat ini.
Sunarto dengan tegas menyebut bahwa pilihan bagi hakim yang terjerat pelayanan transaksional hanya dua yakni berhenti atau penjara.
Ia menggklaim tidak merasa iba dengan oknum hakim yang terlibat perkara yang melanggar hukum, yang mencoreng marwah lembaganya.
“Pilihan cuma dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan saya tidak ada belas kasih sedikipun, kita matikan nurani kita demi menjaga marwah lembaga kita,” tegas Sunarto, 6 Februari 2026.
Sunarto menerangkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum pada setiap oknum hakim yang terjerat praktik korupsi, yang mencederai lembaga peradilan di Tanah Air.
“Mahkamah Agung tidak boleh memberikan bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung,” kata Sunarto.
Diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariata dan Wakilnya Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. (Dd)









