Aturan Baru! PNS dan PPPK Wajib Ubah Status Pekerjaan di KTP Menjadi ASN Sesuai Permendagri 6 Tahun 2026
Seantero.id, MATARAM – Kabar penting bagi seluruh pegawai pemerintahan di tanah air. Saat ini, seluruh PNS dan PPPK di Indonesia terdampak ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri 6 Tahun 2026). Regulasi terbaru ini membawa perubahan mendasar pada dokumen kependudukan, di mana istilah jenis pekerjaan lama akan dihapus dan digantikan dengan identitas baru. Permendagri 6 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang mengatur tentang formulir dan buku dalam administrasi kependudukan. Berdasarkan aturan yang diundangkan pada 18 ...
by






