Putusan Terbaru MK: BPK Jadi Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Tetapkan Kerugian Negara

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (katadata.co.id)

Seantero.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan penting terkait tata kelola keuangan dan penegakan hukum di Indonesia. Dalam putusan terbarunya, lembaga penjaga konstitusi ini menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah pemegang otoritas tunggal dalam menghitung dan menetapkan Kerugian Negara. Hal ini sekaligus menjawab keraguan publik mengenai lembaga mana yang paling berhak menentukan angka kerugian dalam kasus hukum.

Keputusan ini diambil untuk menghindari adanya tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Selama ini, sering muncul perdebatan apakah aparat penegak hukum atau lembaga lain bisa menetapkan nilai kerugian secara mandiri. Dengan adanya ketegasan dari MK, maka standar penghitungan keuangan negara kini memiliki acuan yang lebih pasti dan konstitusional.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Putusan tersebut tertuang dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa kewenangan ini sudah sesuai dengan mandat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. “Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” demikian pertimbangan Mahkamah, dikutip pada Minggu (5/4/2026) di Jakarta.

Lebih lanjut, MK juga menjelaskan bahwa peran BPK tidak hanya sebatas memeriksa dokumen di atas kertas. Lembaga ini memiliki kuasa penuh untuk menilai serta menetapkan jumlah pasti kerugian yang muncul akibat tindakan melawan hukum. Aturan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang mengatur tentang fungsi utama BPK dalam ekosistem hukum Indonesia.

Sebelumnya, permohonan pengujian ini diajukan karena adanya kekhawatiran bahwa frasa “lembaga negara audit keuangan” dapat membuka ruang bagi pihak selain BPK, seperti jaksa atau polisi, untuk menetapkan angka kerugian tanpa dasar yang kuat. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi mereka yang sedang terjerat kasus.

Namun, dengan ditolaknya permohonan tersebut untuk seluruhnya, MK memastikan tidak ada kekosongan aturan. Konstruksi hukum saat ini tetap menempatkan BPK sebagai lembaga dengan otoritas tertinggi dalam urusan ini, sehingga tidak diperlukan lagi penafsiran subjektif dari pihak luar. (Sen)

Share it:

Tags

BPK MK

Baca Juga