Seantero.id, JAKARTA – Delpedro Marhaen Rismansyah mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait kasus dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir bulan Agustus 2025 lalu.
Selain Delpedro Marhaen Rismansyah dalam pembacaan vonis pada 6 Maret 2026, hakim PN Jakarta Pusat juga membebaskan Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan juga Khariq Anhar.
Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri. Menegaskan bahwa Delpedro cs dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” tegas hakim.
Usai dinyatakan mendapat vonis bebas, pengadilan pun meminta adanya pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Diketahui, sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempat terdakwa tersebut dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara karena dinilai telah melakukan upaya penghasutan demonstrasi yang berujung kericuhan pada bulan Agustus 2025 tahun lalu.
Jaksa menyebut Delpedro cs mengunggah 80 konten di media sosial terkait aksi demonstrasi pada 24 hingga 29 Agustus 2025.
Konten-konten yang diunggah Delpedro dan rekan-rekannya dalam beberapa akun seperti @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation, menurut Jaksa dinilai bertujuan memicu kebencian terhadap pemerintah RI saat ini.(Dd)









