Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Instagram: @listyosigitprabowo)

Seantero.id, JAKARTA – Polri resmi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal acces. Salah satu tersangka yang menjadi sorotan publik adalah mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo.

Kabar penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN dan EH,” ungkap Komjen Asep, 3 November 2026.

Selain Listyo, 2 orang tersangka lainnya belakangan diketahui Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada tahun 2025-2026, yang dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum.

Saat ini 3 orang tersangka dimaksud ditahan di Rutan Mabes Polri, pihak penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

“Terhadap tersangka, kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ungkap Kabareskrim.

Para tersangka disangkakan dengan pasal UU KUHP hingga ITE dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Beberapa pasal yang dimasukkan adalah pasal 258 UU No 1 2023 tentang KUHP, pasal 332 ayat 1 atau 2 UU No 1 Th 2023 tentang KUHP, pasal UU No 11 Th 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polri menegaskan menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan penyadapan yang melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sebagai bentuk akuntabilitas pihak Polri memastikan akan mengusut kasus tersebut secara profesional dan objektif. (Dd)

Share it:

Baca Juga