Seantero.id, PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sebuah fakta mengejutkan mengenai perilaku para pelaku rasywah di Indonesia. Dalam sebuah acara sosialisasi, lembaga antirasuah ini mengungkapkan bahwa mayoritas koruptor yang tertangkap adalah laki-laki. Menariknya, ditemukan pola di mana para pelaku ini seringkali memanfaatkan pihak ketiga, yang populer disebut sebagai ‘ani-ani’ atau perempuan simpanan, sebagai tempat persembunyian harta hasil kejahatan mereka.
Fenomena ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para pelaku biasanya merasa kebingungan untuk menyalurkan uang dalam jumlah besar agar tidak terdeteksi oleh otoritas keuangan. Akhirnya, mereka memilih untuk “memarkir” dana tersebut melalui orang lain agar terlihat seperti pemberian pribadi atau bantuan, padahal sumbernya berasal dari uang negara.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, memaparkan data tersebut dalam kegiatan penguatan integritas di Pengadilan Negeri Purwokerto. Ia menyebut angka yang cukup dominan terkait profil gender para pelaku. “Biasanya pelakunya banyak laki-laki, Pak. 81 persen laki-laki,” kata Ibnu sebagaimana dikutip dari kanal Youtube Pengadilan Negeri Purwokerto pada Senin (20/4/2026) di Purwokerto.
Ibnu menjelaskan bahwa setelah kebutuhan keluarga dan tabungan pribadi terpenuhi, para koruptor ini kerap mencari cara lain untuk membuang uang haramnya karena takut dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Begitu korupsi, si koruptor ini semua sudah diberikan. Uang untuk istri sudah, keluarga sudah, anaknya sudah… Bingung dia. Ke mana uang Rp 1 miliar ini? Kalau ditaruh kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditaruh tabungan takut sama PPATK. Ini paling ditakuti,” ujar Ibnu.
Kondisi inilah yang membuat mereka mendekati perempuan muda untuk mencuci uang. Ibnu memberikan gambaran bagaimana pendekatan itu dimulai hingga berujung pada transaksi gelap. Namun, konsekuensinya sangat berat bagi si penerima. Jika seorang perempuan menerima dan menyimpan dana tersebut, ia bisa terseret sebagai pelaku pasif dalam kasus pencucian uang.
“Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama yang dilakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi,” tegas Ibnu. Ia pun mengingatkan agar kaum perempuan lebih waspada dan tidak mudah tergiur pemberian barang atau uang dalam jumlah tak wajar. “Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan. Setidak-tidaknya berasal dari kejahatan, pasal 480 penadahan,” pungkasnya.
Langkah KPK mengungkap modus ini diharapkan bisa mempersempit ruang gerak para pelaku untuk menyembunyikan kekayaan hasil korupsi di masa mendatang. (Sen)









