Seantero.id, JAKARTA – Bareskrim Polri bergerak cepat mendalami skandal investasi bodong yang mengguncang sektor keuangan digital. Kasus Penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini memasuki babak krusial dengan pemeriksaan intensif terhadap para petingginya. Tak main-main, nilai kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,4 Triliun.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap 3 Tersangka utama yang dianggap bertanggung jawab atas hilangnya dana ribuan nasabah. Adapun ketiga tersangka yang dijadwalkan diperiksa yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kemudian ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri ke mana saja aliran uang nasabah yang dikumpulkan lewat skema pembiayaan properti tersebut. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi agenda penegakan hukum ini.
“Jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,” kata Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Modus yang dijalankan para pelaku diduga melibatkan penawaran investasi proyek properti syariah yang ternyata tidak berjalan atau fiktif. Mengingat besarnya dampak ekonomi dan jumlah korban yang masif, kepolisian tidak segan menerapkan pasal berlapis bagi para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.
Langkah tegas Bareskrim Polri ini diharapkan mampu memberikan titik terang bagi para investor yang sedang berjuang menuntut haknya. Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil yang tidak masuk akal, sekalipun menggunakan label syariah. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan di Mabes Polri masih terus berlangsung guna mengungkap tuntas jaringan penipuan bernilai triliunan rupiah tersebut. (Sen)









