Seantero.id, JAKARTA – Pengamat politik yang dikenal vokal menyuarakan kritik saat era Presiden Jokowi, Rocky Gerung. Resmi menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Rocky Gerung dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, 2 Oktober 2026, bersama sejumlah tokoh lainnya.
Tidak sedikit publik khususnya para netizen di media sosial yang merasa penasaran dengan besaran gaji yang akan diterima Rocky Gerung sebagai anggota Wantimpres.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2026 yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada 27 Maret 2026 lalu. Ketua dan para anggota Wantimpres berhak menerima gaji sebesar Rp 76.500.000 dalam setiap bulannya.
Aturan terkait gaji yang dimaksud tertuang secara jelas dalam pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2026.
Jika dikalkulasikan dengan total 26 orang anggota Wantimpres yang telah dilantik presiden tersebut, maka negara menggelontorkan anggaran sekitar Rp 1,989 miliar dalam setiap bulannya.
Dalam satu tahun, kebutuhan untuk gaji dan anggota Wantimpres tersebut dapat mencapai hingga Rp 23.868 miliar. Angka di maksud belum termasuk fasilitas dan biaya operasional.
Diketahui, selain gaji, Ketua dan para anggota tersebut berhak mendapat sejumlah fasilitas yang disetarakan dengan seorang menteri.
Seluruh pembiayaan, baik untuk hak keuangan maupun fasilitas anggota, bersumber penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melalui pos anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Ditunjuknya Rocky Gerung sebagai anggota Wantimpres banyak mendapat tanggapan dari para netizen di media sosial, tidak sedikit di antaranya merasa, heran dengan masuknya sang pengamat politik ke Istana, yang sebelumnya dikenal kerap melontarkan kritikan terhadap pemerintah. (Dd)









