Seantero.id, CIMAHI – Dunia birokrasi di Kota Cimahi tengah menjadi sorotan tajam. Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Cimahi, Jawa Barat, saat ini sedang mendalami penyelidikan dugaan korupsi berkaitan dengan gratifikasi dalam program pelatihan tenaga kerja pada periode 2022 hingga 2024. Menanggapi situasi tersebut, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya.
Dalam arahannya, beliau meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus PNS maupun PPPK, agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas. Langkah ini diambil menyusul adanya proses penyidikan yang tengah berlangsung di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Penting untuk diingat bahwa ASN saat ini mencakup cakupan yang luas, mulai dari pegawai negeri hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta P3K Paruh Waktu.
Ngatiyana berpesan kepada para ASN agar kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Cimahi tersebut menjadi pelajaran berharga dan jangan sampai terulang kembali di masa depan. “Jangan sampai ada lagi, jangan sampai terulang lagi di kemudian hari. Sudah enggak zaman lagi begitu-begituan. Saya minta integritas, kerjakan tugas dengan baik buat masyarakat Cimahi,” tegasnya saat ditemui di Cimahi pada Minggu (26/4/2026).
Beliau juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cimahi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Pemkot berkomitmen mendukung penuh upaya penyidikan demi terciptanya pemerintahan yang bersih. “Kami mendukung apa yang sedang dilaksanakan kejaksaan, kami mendukung atas penegakan yang sedang dilaksanakan. Silakan dilakukan prosesnya, kami harapkan transparan tentunya,” ujar Ngatiyana.
Meski demikian, hingga saat ini pihak Pemkot belum mengetahui secara detail siapa saja oknum yang dibidik oleh kejaksaan dalam perkara program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tersebut. “Kita ikuti saja prosesnya, siapa-siapanya jujur sampai saat ini kami belum tahu,” tambahnya.
Kasus ini sendiri mulai mengemuka setelah tim penyidik Kejari Cimahi melakukan penggeledahan di kantor Disnaker dan menyita dua koper berisi dokumen sebagai barang bukti. Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, membenarkan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan erat dengan gratifikasi dalam rentang waktu tiga tahun terakhir. Kejadian ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel. (Sen)









