Seantero.id, JAKARTA – Permohonan kasasi Artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan di tolak oleh pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ditolaknya permohonan kasasi tersebut membuat vonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar untuk artis Nikita Mirzani tetap berlaku, sebagaimana yang telah diputuskan pada tingkat banding.
Infomasi terkait penolakan kasasi Nikita Mirzani tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung, dalam amat putusan perkara nomor 3144 K/PID.SUS/2026.
Adapun majelis yang menangani perkara yang menjerat sang artis kontroversial tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Soesilo, dan anggotanya Sutarjo dan Achmad Setyo.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap sosok yang kerap disapa Nyai tersebut menjadi enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.
Vonis di tingkat banding lebih berat dari hukuman pertama yang diberikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara, dan denda Rp miliar subsider 3 bulan kurungan.
Kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani bermula dari laporan Reza Gladys ke pihak Polda Metro Jaya pada bulan Desember 2025 lalu. Sang artis dituding telah melakukan tindakan pemerasan.
Di putusan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani dinilai hanya terbukti melakukan tindakan pemerasan. Namun saat di tingkat banding sang artis juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang hingga vonisnya ditambah menjadi 6 tahun penjara.(Dd)









