Artis Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ilustrasi artis Ammar Zoni (Dodi/Seantero.id)

Seantero.id, JAKARTA – Artis, Muhammad Ammar Akbar atau yang terkenal dengan nama Ammar Zoni. Mendapat vonis 7 tahun penjara terkait kasus penjualan narkoba di dalam tahanan, saat mendekam di Rutan Salemba.

Putusan vonis terhadap Ammar Zoni tersebut dibacakan hakim ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, 23 April 2026.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni) terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer,” tegas hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, mantan suami artis Irish Bella tersebut juga mendapatkan hukuman denda senilai Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Dalam perkara yang menjeratnya tersebut, ada lima terdakwa lainnya. Yakni Asep, Ardian Prasertyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Vonis yang dijatuhkan pada sang artis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 9 tahun penjara, karena diyakini bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam tahanan.

Selain itu, jaksa juga menuntut Ammar dengan denda sebesar Rp 500 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

“Terdakwa VI Muhammad Ammar Akbar  dengan pidana penjara 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta,” ungkap jaksa saat persidangan, 12 Maret 2026 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, hingga saat ini artis Ammar Zoni tercatat sudah 4 kali terjerat kasus narkoba. Ia juga sempat ditempatkan di tahanan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. (Dd)

Share it:

Baca Juga