Seantero.id, JAKARTA – Lanskap dunia digital di Indonesia akan segera mengalami perubahan besar. Pemerintah secara resmi berencana melakukan penertiban akun anak-anak di berbagai platform medsos, mulai dari YouTube, TikTok, Instagram, hingga platform gim seperti Roblox. Langkah tegas ini diambil melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai upaya nyata dalam melindungi anak-anak dari risiko di ruang siber.
Kebijakan yang akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data UNICEF, faktanya lebih dari 70 persen anak usia sekolah saat ini sudah terpapar internet sejak usia yang sangat dini. Bahkan, riset dari Common Sense Media mengungkapkan bahwa anak-anak usia 8–12 tahun rata-rata menghabiskan waktu hingga lima jam setiap hari di depan layar. Durasi yang panjang ini dikhawatirkan dapat mengikis kualitas interaksi nyata mereka.
Menanggapi fenomena tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menekankan pentingnya penguatan literasi digital bagi orang tua dan anak. Ia menyoroti bahwa penggunaan gawai yang tidak terkontrol bisa merusak keseimbangan hidup anak.
“Paparan digital yang terlalu dini dapat berdampak pada kesehatan mental, pola tidur, kemampuan konsentrasi, bahkan relasi sosial anak. Karena itu, negara perlu hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi mereka,” kata Atalia Praratya saat memberikan keterangan di Jakarta pada Senin (16/3/2026).
Beliau juga menjelaskan bahwa regulasi PP TUNAS (Pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik) hadir sebagai koridor pelindung, bukan penghambat kemajuan teknologi. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa anak-anak memiliki kesiapan yang matang sebelum berinteraksi sepenuhnya dengan internet yang luas.
“Tujuan dari kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks,” ujarnya menambahkan.
Dengan adanya penertiban akun medsos ini, diharapkan anak-anak Indonesia bisa kembali memperkuat relasi sosial mereka di dunia nyata serta terhindar dari dampak negatif konten yang tidak sesuai usia. Kesuksesan aturan ini tentu membutuhkan kolaborasi erat antara pengawasan pemerintah, kebijakan platform, dan peran aktif orang tua di rumah. (Sen)









