Medsos

Pemerintah Tertibkan Akun Medsos Anak Mulai 28 Maret, DPR: Jaga Relasi Sosial dan Mental Generasi Muda

Seantero.id, JAKARTA – Lanskap dunia digital di Indonesia akan segera mengalami perubahan besar. Pemerintah secara resmi berencana melakukan penertiban akun anak-anak di berbagai platform medsos, mulai dari YouTube, TikTok, Instagram, hingga platform gim seperti Roblox. Langkah tegas ini diambil melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai upaya nyata dalam melindungi anak-anak dari risiko di ruang siber. Kebijakan yang akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data UNICEF, faktanya lebih dari ...