Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama Batasi Medsos, Menkomdigi Mulai Penonaktifan Akun Anak demi Cegah Adiksi Digital

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (InfoPublik)

Seantero.id, JAKARTA – Langkah berani diambil pemerintah Indonesia dalam menjaga keamanan generasi muda di jagat maya. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengumumkan bahwa Indonesia kini resmi menjadi pelopor di luar negara Barat yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya risiko gangguan mental dan keamanan yang mengintai anak-anak di platform digital.

Dalam keterangan resminya, Menkomdigi menegaskan bahwa langkah ini menempatkan Indonesia di posisi strategis dalam peta perlindungan anak dunia. “Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” kata Meutya dalam siaran persnya di Jakarta, pada Jumat (6/3/2026).

Kebijakan tegas ini tidak hanya sekadar imbauan, melainkan akan diikuti dengan tindakan teknis yang nyata. Mulai akhir bulan ini, pemerintah akan menyisir platform yang dianggap memiliki risiko tinggi terhadap keamanan anak. “Tahap implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan,” ujar Meutya menambahkan.

Masyarakat diharapkan memahami bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi masa depan anak dari dampak buruk teknologi yang tidak terkendali. Menkomdigi menyoroti berbagai bahaya laten yang menghantui jika anak-anak dibiarkan tanpa pengawasan di media sosial. “Ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital,” tutur Meutya dengan nada waspada.

Agar aturan ini berjalan efektif, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap para penyedia layanan platform. Meutya memastikan bahwa eksekusi kebijakan ini tidak dilakukan secara serentak dalam satu hari, melainkan melalui proses yang terukur. “Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” jelas dia.

Dasar hukum dari langkah besar ini sudah sangat kuat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dengan adanya regulasi ini, diharapkan fenomena adiksi digital pada usia dini dapat ditekan secara signifikan sehingga anak-anak Indonesia bisa tumbuh lebih sehat di dunia nyata. (Sen)

Share it:

Baca Juga