Dokter Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Usai Dicecar 29 Pertanyaan

Ilustrasi dokter Richard Lee ditahan (Dodi/seantero.id)

Seantero.id, JAKARTA – Pihak kepolisian menahan pakar kecantikan yang juga influencer dokter Richard Lee, dalam kasus pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang dilaporkan dokter detektif (doktif).

Dokter Richard Lee ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada 6 Maret 2026 usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalan kasus yang menjeratnya.

Saat menjalani pemeriksaan, dokter Richard Lee dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh pihak penyidik, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Kabar ditahannya sang influencer yang kerap aktif melontarkan pernyataan di media sosial tersebut oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada awak media, Jumat (6/3/2026).

Sebelum ditahan, sang dokter juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya, yang meliputi pengecekan tensi, suhu tubuh, dan saturasi.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, barang-barang pribadi milik Richard Lee yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan dititipkan pada kuasa hukum.

Diketahui, kasus yang menjeratnya bermula adanya laporan dari Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan nama dokter detektif (doktif) pada awal bulan Desember 2025 lalu.

Dokter Richard Lee menyandang status sejak 15 Desember 2025 atas kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Menariknya, dalam kasus tersebut dokter Richard Lee dan dokter detektif keduanya saling lapor, dan kini sama-sama mengandang status tersangka.(Dd)

Share it:

Baca Juga