Seantero.id, SAMARINDA – Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Seorang remaja diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2026/SPKT Polsek Samarinda Seberang/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 12 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Rukun II Gang Setia, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Korban, Insyirqh Nuril Azizah (24), seorang pelajar, melaporkan kehilangan satu unit laptop merek Lenovo Idea 3 warna abu-abu yang sebelumnya diletakkan di ruang tengah rumahnya. Korban baru menyadari laptop tersebut hilang pada pagi hari dan mendapati jendela ruang tengah telah dalam kondisi tercongkel.
“Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Samarinda Seberang,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, petugas berhasil mengamankan terlapor berinisial MA (16) di wilayah Samarinda Seberang. Saat diamankan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit laptop Lenovo Idea 3 warna abu-abu, satu tas laptop warna biru, serta sepotong kayu ulin yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan (mindik).
Polsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, serta memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi terkunci guna mencegah tindak kriminal serupa. (rls/Bey)









