Polsek Samarinda Seberang Ungkap Curanmor, Remaja Diamankan Bersama Barang Bukti Laptop
Seantero.id, SAMARINDA – Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Seorang remaja diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2026/SPKT Polsek Samarinda Seberang/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 12 Februari 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Rukun II Gang Setia, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Korban, Insyirqh Nuril Azizah (24), seorang ...
by





