13,5 Jam Sidang di PN Jaktim, Jokowi Lega

Mantan Presiden RI, Jokowi.

Seantero.id, JAKARTA – Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menyebut tidak masalah usai dua terdakwa yakni Roy Suryo dan dokter Tifa menolak kesaksiannya di persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 5 November 2026.

Menurut Jokowi, penolakan tersebut adalah bagian hak Roy Suryo dan dokter Tifa yang berstatus sebagai terdakwa perkara pencemaran nama baik.

Jokowi pun menyerahkan proses selanjutnya pada majelis hakim, ia menghormati apa yang menjadi putusan hakim kelak.

“Tidak masalah, itu hak, ya nanti kita lihat keputusannya dari majelis hakim seperti apa, ” kata Jokowi usai menyampaikan kesaksian di persidangan cukup panjang.

Mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut mengaku lega selesai memberikan kesaksian selama 13,5 jam dalam 2 sidang, dengan terdakwa Roy Suryo dan dokter Tifa.

Diketahui, di usianya yang tidak muda lagi, Presiden RI ke-7 tersebut bersaksi dalam persidangan di PN Jakarta Timur sejak pagi hingga larut malam.

Jokowi menjalani sidang dengan terdakwa Roy Suryo dan dokter Tifa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB. Dilanjutkan dengan terdakwa dokter Tifa pada pukul 17.30 WIB hingga pukul 22.30 WIB.

Selesai Sidang ke 2 dengan terdakwa, dokter Tifa, Jokowi mengaku puas karena telah memberikan kesaksian dan menunjukkan ijazah nya yang diragukan keasliannya oleh terdakwa. (Dd)

Share it:

Baca Juga