2 Oknum TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat

4 terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus.

Seantero.id, JAKARTA – Keputusan banding kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi sorotan banyak pihak di tanah air.

Majelis hakim banding memangkas vonis 2 prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Tidak hanya itu, majelis pun membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.

Dua terdakwa yang mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Edi Sudarko sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan kini dipangkas menjadi 2 tahun 6 bulan, sementara rekannya Budhi Hariyanto saat ini mendapat vonis 2 tahun penjara.

Hakim memutuskan keduanya tetap berstatus sebagai prajurit TNI pasca menjalani hukuman penjara.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sebelumnya pada 10 Juni 2026. Menjatuhkan vonis terhadap 4 prajurit TNI terkait perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka divonis pidana penjara dengan masa hukuman yang berbeda.

Selain Edi dan Budhi, 2 prajurit lainnya yang terlibat adalah Kapten Nandala Dwi Prasetya, yang divonis 2 tahun penjara. Dan Letnan Satu Sami Lakka yang dihukum 1 tahun 6 bulan.

4 terdakwa tersebut kemudian menyatakan banding, namun demikian usai mendapat putusan, perubahan hanya diberikan terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto.

Diketahui, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB, di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, mencuri perhatian banyak pihak di tanah air. Sang aktivis mendapat perlakuan yang membuat fisiknya cedera dari 4 oknum anggota TNI yang sejatinya memberikan perlindungan. (Dd)

Share it:

Baca Juga