Seantero.id, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel. Mendapat vonis hukuman 4,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 4 Juni 2026.
Menanggapi vonis yang diterimanya, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak menempuh upaya banding.
Noel meminta maaf pada Presiden Prabowo Subianto, keluarganya, dan juga publik di Tanah Air atas kesalahannya.
“Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu,” katanya.
“Karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya, ya ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, jadi pejabat yang ya membuat banyak publik kecewa,” lanjutnya.
Usai diganjar vonis 4,5 tahun penjara dari hakim, secara khusus Noel meminta maaf pada keluarganya baik istri dan anaknya.
“Saya mohon maaf sekali lagi telah mengecewakan mereka, dan khusus juga untuk keluarga saya, istri saya dan anak saya,” tuturnya.
Terkait alasannya menerima vonis yang dijatuhkan hakim, ia mengatakan bahwa sebagai pejabat publik, dirinya harus berani bertanggung jawab dan tidak menghindari proses hukum.
Noel mengapresiasi kinerja tim kuasa hukumnya, meskipun pada akhirnya ia tetap mendapatkan hukuman dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Dalam keterangannya, mantan Wamenaker Kabinet Merah Putih tersebut mengklarifikasi informasi yang menyebut dirinya membantah menerima uang dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
“Saya sampaikan saya menerima uang itu dan saya mengaku bersalah. Nggak pernah saya bilang saya tidak pernah, saya menerima dan saya mengaku salah,” ucap Noel.(Dd)









