Seantero.id, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Dalam keterangannya saat konferensi pers, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Mengatakan bahwa aksi penyadapan ilegal yang diduga melibatkan Listyo Sigit Prabowo dan 2 rekannya, mengarah pada perbuatan makar.
“Bapak Presiden telah menandatangani Keppres mengenai pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkap Prasetyo.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa dianggap ini mengarah ke perbuatan makar,” tuturnya.
“Juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” lanjutnya.
Diketahui, Polri resmi menetapkan 3 Jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan, di antaranya Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Mereka saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri Jakarta. (Dd)









