Yusril Sebut Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Rampung di DPR, Target Selesai Sebelum 2027

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (merdeka.com)

Seantero.id, JAKARTA – Kepastian mengenai perubahan aturan main dalam pesta demokrasi mendatang kini tengah memasuki babak baru. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pihak pemerintah saat ini dalam posisi menunggu draf RUU Pemilu yang sedang digodok oleh para anggota dewan di Senayan.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk segera memulai diskusi teknis begitu dokumen inisiatif dari legislatif tersebut selesai. Langkah ini krusial mengingat regulasi baru sangat dibutuhkan untuk menyesuaikan aturan dengan berbagai dinamika hukum terkini.

“Draf-nya di DPR belum rampung sampai sekarang. Kalau sudah rampung, ya kami akan mulai bahas,” ucap Yusril saat ditemui di Jakarta pada Sabtu (25/4/2026).

Yusril menilai akan lebih baik apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya aturan tersebut sudah harus rampung pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan berjalan. Pasalnya, waktu yang tersisa menuju pelaksanaan pemilu berikutnya kian sempit. Ia tak menampik adanya perubahan signifikan sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus diakomodasi dalam undang-undang baru tersebut.

Awalnya, pemerintah sempat menyusun rancangan sendiri, namun akhirnya disepakati bahwa inisiatif akan datang dari pihak parlemen. “Jadi, DPR yang akan inisiatifnya diajukan dan nanti Presiden akan menunjuk counterpart untuk membahas RUU itu,” tutur Yusril menambahkan.

Di sisi lain, pihak legislatif justru enggan terburu-buru. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya ingin menghasilkan produk hukum yang berkualitas tinggi dan matang secara simulasi. Hal ini penting agar aturan yang lahir tidak terus-menerus digugat di kemudian hari.

“Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di non-parlemen yang tidak ada di parlemen. Nah, sehingga jangan diburu-buru,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Menurut Dasco, meski tahapan Pemilu 2029 semakin dekat, proses yang ada masih bisa berjalan menggunakan payung hukum yang lama sembari menunggu penyempurnaan draf RUU Pemilu selesai secara menyeluruh. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap putusan MK terkait sistem pemilu dapat terintegrasi dengan baik tanpa ada celah hukum yang tertinggal. (Sen)

Share it:

Baca Juga