Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Sidang Perdana 24 Februari

Ilustrasi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Dodi/seantero.id)

Seantero.id, JAKARTA – Pasca KPK menetapkan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang diputuskan KPK di PN Jaksel pada Selasa (10/2/2026, yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Adapun sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan digelar pada 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB mendatang, di ruang sidang 2 PN Jaksel.

Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024.

Kuota tambahan yang dimaksud ditujukan untuk mengurangi antrian atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.

Pihak lembaga antirasuah menerangkan bahwa kebijakan Yaqut saat menduduki kursi Menag di pemerintahan Jokowi, membuat 8.409 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji yang dimaksud.(Dd)

Share it:

Baca Juga