Seantero.id, JAKARTA – Dunia internasional kembali dikejutkan dengan kebijakan terbaru parlemen Israel (Knesset). Langkah tersebut menuai protes keras dari berbagai pihak, termasuk dari Indonesia. Parlemen Israel baru saja mengesahkan aturan kontroversial yang melegalkan hukuman berat bagi warga yang ditahan, yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk penindasan sistematis yang semakin parah.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, memberikan pernyataan tegas mengenai isu ini. Ia menilai bahwa pengesahan oleh parlemen Israel soal UU hukuman mati bagi tahanan Palestina merupakan ancaman nyata genosida. Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar aturan hukum biasa, melainkan eskalasi serius dari praktik pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terjadi di wilayah konflik tersebut.
“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah,” kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (5/4/2026). Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut mempertegas watak represif otoritas Israel terhadap warga sipil.
Data menunjukkan kondisi di lapangan memang sangat memprihatinkan. Hingga Maret 2026, terdapat sekitar 9.446 warga Palestina yang mendekam di penjara-penjara Israel. Mirisnya, sebanyak 4.691 orang di antaranya berstatus penahanan administratif—artinya mereka dipenjara tanpa dakwaan, tanpa proses pengadilan, dan tanpa kesempatan membela diri. Di antara para tahanan tersebut, terdapat pula perempuan dan anak-anak yang harus menghadapi kondisi tidak manusiawi.
Situasi ini semakin memanas dengan adanya pernyataan provokatif dari pejabat tinggi Israel. Sukamta menyoroti sikap Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang secara terbuka merayakan aturan baru ini. “Pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Sukamta mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil peran lebih aktif di panggung diplomasi global, baik melalui PBB maupun Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Ia menekankan bahwa isu tahanan Palestina adalah akar konflik yang harus segera diselesaikan. “Indonesia harus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kejahatan kemanusiaan terjadi secara terang-terangan,” tutupnya.
Langkah tegas dari komunitas internasional sangat dinantikan untuk mencegah terjadinya tragedi kemanusiaan atau genosida yang lebih luas di kawasan tersebut. (Sen)









