Usut Kasus Tambang PT AKT, Kejaksaan Agung Bakal Sita Aset Samin Tan Senilai Triliunan

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal oleh Kejagung terkait PT AKT (KOMPAS.com)

Seantero.id, JAKARTA – Tim penyidik dari Gedung Bundar terus bergerak cepat dalam menangani perkara besar di sektor sumber daya alam. Saat ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Sebagai langkah nyata pemulihan kerugian negara, berbagai aset milik Pendiri PT AKT, Samin Tan (ST), kini masuk dalam radar penyitaan.

Kasus ini bermula dari aktivitas penggalian lahan tambang yang diduga ilegal karena izin perusahaan sebenarnya telah kedaluwarsa sejak 2017. Namun, praktik tersebut dilaporkan terus berjalan hingga tahun 2025. Alih-alih melunasi denda yang diminta Satgas PKH, pihak tersangka diduga mencoba mengelabui hukum menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Akibat tindakan ini, negara ditaksir mengalami kerugian fantastis mencapai Rp4,2 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengamankan harta benda yang terkait dengan tindak pidana tersebut. “Sudah pasti kami sebagai penyidik akan melakukan pengamanan-pengamanan aset untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Meski belum merinci detail benda apa saja yang akan diambil alih, Syarief memberikan sinyal bahwa cakupan pelacakan akan sangat luas, termasuk harta yang disamarkan melalui pihak lain. “Kami akan melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik tersangka, perusahaan, dan afiliasinya,” tambahnya dalam keterangan resmi tersebut.

Samin Tan sendiri telah resmi menyandang status tersangka dan kini tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Jaksa menduga ada kerja sama antara pengusaha tersebut dengan oknum pejabat terkait guna memuluskan pemberian izin tambang ilegal di lahan tersebut.

Langkah tegas dari Kejaksaan Agung ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan agar selalu patuh pada regulasi yang berlaku. Penelusuran aliran dana dan kepemilikan harta akan terus dilakukan secara intensif guna memastikan tidak ada kekayaan negara yang hilang akibat praktik lancung di lapangan. (Sen)

Share it:

Baca Juga