Seantero.id, JAKARTA – Usai permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung, artis yang juga terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, Nikita Mirzani. Melayangkan surat terbuka dari dalam tahanan yang ditujukan pada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Surat terbuka dari Nikita Mirzani tersebut diunggah dalam akun Instagram pribadinya. Ia menyampaikan rasa protes atas vonis 6 tahun penjara yang harus dijalaninya, usai kasasinya ditolak MA.
Artis Nikita Mirzani curhat menyinggung statusnya sebagai orang tua tunggal yang harus merawat dan menafkahi anak-anaknya.
Sosok yang akrab disapa Nikmir atau Nyai tersebut memposting kebersamaan bersama 3 anaknya yang membutuhkan kasih sayangnya.
“Nikita Mirzani: Seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tulisnya di Instagram mengawali.
Sang artis melihat adanya ketimpangan dalam putusan yang dijatuhkan padanya yang dinilainya tidak menunjukkan rasa keadilan.
Nikmir membandingkan vonis yang dijatuhkan hakim pada dirinya dengan sejumlah terpidana kasus korupsi yang mendapat hukuman lebih ringan.
“Di mana letak keadilan saat seorang tulang punggung keluarga diperlakukan lebih kejam daripada pencuri uang rakyat?” protesnya.
Ia juga melihat adanya sejumlah hal yang dinilainya janggal dalam proses hukum yang dijalaninya, hingga mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Artis kontroversial tersebut juga mempertanyakan proses putusan kasasi oleh pihak Mahkamah Agung yang dianggapnya sangat cepat.
“Sulit dinalar secara logika hukum, bagaimana berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus pada 13 Maret malam,” katanya.
Diketahui, artis Nikita Mirzani mendapat tambahan vonis hukuman menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di tingkat banding karena juga terbukti melakukan tindakan pidana pencucian uang, lebih berat dari sebelumnya 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta.(Dd)









