Kejari Samarinda Blender Sabu dan Musnahkan 9,88 Ton Cap Tikus dari 36 Perkara
Seantero.id, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri Samarinda memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (13/5/2026). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi, senjata tajam, telepon genggam, uang palsu hingga minuman keras tradisional jenis cap tikus seberat 9,88 ton. Kepala Kejari Samarinda, Haedar mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti perkara pidana yang telah diputus pengadilan. “Pemusnahan barang bukti yang dijalankan hari ini merupakan kegiatan eksekusi terhadap barang ...
by




