Kejari Samarinda Blender Sabu dan Musnahkan 9,88 Ton Cap Tikus dari 36 Perkara

Pemusnahan barang bukti di Kejari Samarinda. (Ist)

Seantero.id, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri Samarinda memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (13/5/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi, senjata tajam, telepon genggam, uang palsu hingga minuman keras tradisional jenis cap tikus seberat 9,88 ton.

Kepala Kejari Samarinda, Haedar mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti perkara pidana yang telah diputus pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti yang dijalankan hari ini merupakan kegiatan eksekusi terhadap barang bukti yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Haedar.

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti berasal dari 36 perkara tindak pidana umum yang ditangani sepanjang Maret 2025 hingga Mei 2026. Kasus tersebut mencakup perkara narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, hingga tindak pidana ringan.

Dalam kegiatan itu, Kejari Samarinda memusnahkan sabu seberat 186,24 gram, ganja 96,68 gram, dan 26 butir pil ekstasi. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender sebelum dibuang.

Selain narkotika, lima unit telepon genggam dan sejumlah senjata tajam turut dimusnahkan dengan cara dibakar. Kejari Samarinda juga memusnahkan uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu sebanyak 268 lembar melalui pembakaran.

Sementara itu, barang bukti minuman keras tradisional cap tikus sebanyak 9,88 ton dimusnahkan di tempat pembuangan akhir (TPA) setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda terkait metode pemusnahan cap tikus agar sesuai prosedur dan tidak menimbulkan dampak lingkungan,” kata Haedar.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan sejumlah instansi yang selama ini mendukung proses penanganan perkara pidana di Samarinda.

“Terima kasih kepada rekan-rekan aparat penegak hukum, kepolisian, pengadilan, Balai POM, dinas kesehatan, dan lingkungan hidup atas koordinasi yang baik sehingga seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.

Terakhir, ia bilang, pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun peredaran barang ilegal lainnya. (Bey)

Share it:

Baca Juga