Mantan Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Penggelapan Uang Jemaat Gereja Rp 28 Miliar
Seantero.id, MEDAN – Kasus mengejutkan datang dari Sumatera Utara. Seorang mantan pegawai bank BUMN kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana milik nasabah. Tak tanggung-tanggung, dana yang dikelola tersebut merupakan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Kabupaten Labuhanbatu, dengan total kerugian mencapai Rp 28 miliar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan nilai mencapai Rp 28 ...
by




