Seantero.id, MEDAN – Kasus mengejutkan datang dari Sumatera Utara. Seorang mantan pegawai bank BUMN kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana milik nasabah. Tak tanggung-tanggung, dana yang dikelola tersebut merupakan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Kabupaten Labuhanbatu, dengan total kerugian mencapai Rp 28 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan nilai mencapai Rp 28 miliar. Sosok tersebut berinisial AH alias Andi Hakim Febriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan kantor kas bank pelat merah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan mantan Kepala Kas bank milik BUMN Unit Aek Nabara di bawah Cabang Rantauprapat. “Seorang tersangka telah kami tetapkan, yaitu AH. Jabatan terakhirnya adalah pimpinan kantor kas secara definitif,” kata Rahmat pada Minggu (19/4/2026) di Medan.
Modus operandi yang dijalankan pelaku tergolong cukup rapi. Sejak tahun 2019, ia menawarkan produk investasi fiktif yang disebut “Deposito Investment” dengan iming-imingi bunga tinggi mencapai 8 persen per tahun. Padahal, secara resmi perbankan hanya memberikan bunga di kisaran 3,7 persen. “Produk tersebut sebenarnya tidak pernah dikeluarkan oleh Bank BUMN, namun tersangka menjanjikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” bebernya.
Guna melancarkan aksinya, pelaku diduga kuat memalsukan dokumen bilyet deposito hingga tanda tangan nasabah. Mirisnya, aliran dana tersebut justru masuk ke kantong pribadi, rekening istri, hingga perusahaan miliknya sendiri.
Kasus ini mulai terkuak setelah dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel. Namun, saat proses hukum berjalan, pelaku diketahui telah kabur. “Dua hari setelah laporan dibuat, tersangka sudah berangkat dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” jelas Rahmat.
Kini, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Polda Sumut tengah bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Interpol untuk menerbitkan red notice. Langkah ini diambil guna memburu sang mantan pegawai bank BUMN tersebut hingga ke luar negeri agar mempertanggungjawabkan perbuatannya atas hilangnya uang jemaat Gereja senilai Rp 28 miliar. (Sen)









