Seantero.id, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, kini menjadi sorotan tajam di Senayan. Praktek penambangan batu bara tanpa izin yang berlangsung selama bertahun-tahun ini dinilai telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar, baik dari sisi ekonomi maupun kelestarian ekosistem.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI dari Komisi XIII, Bias Layar, angkat bicara dan meminta agar aparat penegak hukum tidak setengah hati dalam membongkar kasus ini. Ia menekankan bahwa aktivitas ilegal yang terjadi sejak 2017 hingga 2025 merupakan bentuk nyata perampokan kekayaan alam milik bangsa.
“Selain itu perusahaan pertambangan ilegal juga tidak memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan. Hal ini tentu juga akan merugikan masyarakat di sekitar lokasi tambang,” ujar Bias Layar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Bias menilai operasional PT AKT yang sangat lama meski izinnya telah dicabut adalah kejahatan multidimensi. Selain merugikan kas negara, aktivitas tersebut merusak tatanan hidup masyarakat adat dan hutan. Ia pun mendesak transparansi dari para penyidik. “Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi,” tegas anggota komisi yang membidangi reformasi regulasi dan HAM tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Langkah ini diambil untuk mencari bukti dokumen pelayaran yang digunakan perusahaan untuk menjual hasil tambang secara ilegal.
“Benar, (penggeledahan) di Kalsel (Kabupaten Banjar) dan Kalteng (Palangkaraya),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (8/4/2026). Syarief menjelaskan bahwa penggeledahan yang rampung pada Selasa malam tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen penting terkait operasional tersangka.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan ST selaku pengelola PT AKT sebagai tersangka utama. Perusahaan ini diduga tetap nekat mengeruk batu bara meski izin PKP2B mereka sudah berakhir sejak 2017. Keberanian perusahaan beroperasi secara ilegal selama hampir sewindu diduga kuat karena adanya kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang kini tengah didalami oleh penyidik. (Sen)









