Sengketa Warisan Memanas, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Pelaporan dugaan penghinaan di Samarinda. (Ist)

Seantero.id, SAMARINDA – Persoalan pembagian harta warisan di Kota Samarinda berujung pada laporan ke kepolisian. Salah satu pihak dalam perkara tersebut melaporkan dugaan penghinaan terhadap kehormatan orang tua almarhum yang diduga terjadi saat proses pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Agama Samarinda.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025, ketika Majelis Hakim Pengadilan Agama Samarinda melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atas sengketa warisan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu.

Pelapor, Aji Mohammad Gazali bin Aji Syaiful Bahri, mengungkapkan bahwa awalnya proses pemeriksaan berjalan normal. Namun suasana berubah setelah salah satu pihak yang menjadi terlapor melontarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas dan menyerang martabat keluarga.

“Di depan majelis hakim dan para saksi, terlapor mengucapkan kalimat yang menurut kami sangat menghina, dengan menyebut orang tua saya sebagai hasil zina,” ujar Aji Mohammad Gazali kepada awak media, Jumat (16/1) malam.

Ia menegaskan, ucapan tersebut tidak hanya melukai perasaan pribadi, tetapi juga dianggap mencemarkan nama baik orang tua mereka yang telah meninggal dunia serta merendahkan martabat keluarga di hadapan umum.

“Sebagai anak, saya merasa sangat tersakiti. Orang tua kami yang sudah meninggal justru disebut dengan kata-kata yang tidak pantas di forum resmi,” katanya.

Merasa dirugikan, Aji Mohammad Gazali bersama keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penghinaan tersebut ke Polresta Samarinda agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum pelapor, Jufri Musa, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan pihaknya berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan ini secara profesional dan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Makmur Ratno Jaya, menambahkan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap orang yang telah meninggal dunia.

“Perbuatan terlapor diduga melanggar Pasal 439 dan Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Makmur.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. (Bey)

Share it:

Baca Juga