Seabtero.id, BANDUNG – Terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan yang sempat menjadi buron, Taufik Hidayat. Akhirnya berhasil ditangkap pihak Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, 23 Juni 2026.
Taufik Hidayat diamankan di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait motif dan detail kronologi tindakan dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR kekasihnya, di Cinunuk, Bandung, selama tiga tahun.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan. Dalam keterangannya menjelaskan bahwa tersangka dijerat pasal penganiayaan dan penyekapan.
“Tersangka TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” ungkap Rudi, 23 Juni 2026.
“Pasal 466 KUHP baru 2023 beserta pasal penyekapan sudah kami sangkakan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa sejak kasus tersebut muncul, pihaknya langsung berupaya bergerak cepat dengan mengerahkan sejumlah personel untuk dapat menangani perkara tersebut, termasuk melakukan pencarian terduga pelaku yang ‘menghilang’
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung tersebut, turut menjadi sorotan banyak pihak termasuk Dedi Mulyadi. Melalui akun Instagramnya, Gubernur Jawa Barat mengadakan sayembara menjanjikan uang Rp 250 juta bagi siapa yang dapat menemukan pelaku, diduga bernama Taufik Hidayat.(Dd)









