Seantero.id, JAKARTA – Kasus penggelapan dana nasabah yang menimpa institusi keagamaan di Sumatera Utara mulai menemui titik terang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI telah merealisasikan pengembalian sebagian uang milik Umat Gereja Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu. Langkah ini diambil setelah melalui proses verifikasi yang ketat oleh otoritas terkait.
Dalam perkembangannya, OJK bertindak tegas dengan memanggil jajaran Direksi dan manajemen BNI. Hal ini dilakukan guna meminta keterangan mendalam terkait aksi penggelapan yang diduga dilakukan oleh eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Otoritas menginginkan adanya transparansi penuh dalam penyelesaian sengketa perbankan ini.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, memberikan rincian terkait dana yang telah dicairkan. “Terkait dengan dana nasabah, hingga saat ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 Miliar,” ucap Agus Firmansyah dalam siaran pers di Jakarta pada Sabtu (18/4/2026).
OJK juga menginstruksikan pihak bank untuk melakukan audit internal secara menyeluruh demi memperbaiki sistem tata kelola. Di sisi lain, para korban yang merupakan jemaat gereja masih terus memperjuangkan sisa uang mereka. Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mengungkapkan bahwa total kerugian mencapai Rp 28 miliar akibat tergiur produk investasi palsu dengan bunga tinggi.
“Belakangan kami baru sadar, ternyata BNI Deposito Investment itu tidak produk resmi BNI,” ujar Natalia Situmorang saat temu pers di Labuhanbatu pada Jumat (10/4/2026). Ia menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan tabungan kolektif dari sekitar 1.900 anggota koperasi.
Merespons hal tersebut, Humas BNI Sumut, Natalia Isura, menyatakan bahwa pemberian dana awal sebesar Rp 7 Miliar sudah dilakukan pada akhir bulan lalu. “Dana talangan itu diberikan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan verifikasi audit internal kami,” kata Natalia Isura.
Saat ini, BNI terus berkoordinasi dengan otoritas untuk mengamankan aset-aset yang berkaitan dengan kasus ini guna memenuhi hak-hak nasabah lainnya secara bertahap. (Sen)









