Seantero.id, SAMARINDA – Niat baik untuk menolong justru berujung petaka. Seorang warga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Jembatan Mahulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.
Peristiwa bermula saat korban bersama seorang saksi melihat seorang pria tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi mabuk. Dengan itikad membantu, korban berusaha memberikan pertolongan.
Namun situasi berubah ketika sejumlah pria yang diduga merupakan teman dari orang tersebut datang menggunakan sepeda motor. Ketegangan mulai terjadi saat saksi merekam kejadian sebagai bentuk antisipasi.
Para pelaku yang tidak terima kemudian meminta rekaman itu dihapus. Mereka secara paksa merampas ponsel milik saksi dan menghapus video tersebut. Tak berhenti di situ, korban dan saksi dipaksa turun dari sepeda motor sebelum akhirnya dikeroyok secara bersama-sama.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian bibir atas dan bawah, memar di kepala, serta luka gores di lengan kiri akibat pukulan tangan kosong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (13/4/2026), polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial C (22) dan AFG alias E (25) di wilayah Sungai Kunjang tanpa perlawanan.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Kunjang, Ning Tyas Widyasmita, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aksi kekerasan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, apalagi dilakukan secara bersama-sama. Para pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. (Bey)









