Nadiem Makarim Tidak Mengerti Kenapa Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 5,67 Triliun

Seantero.id, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), yang saat ini berstatus terdakwa, Nadiem Makarim. Mengklaim tidak mengerti kenapa dirinya diwajibkan untuk mengganti uang pengganti sangat tinggi senilai uang Rp 5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, 13 Mei 2025. Nadiem Makarim menyebut total kekayaanya hingga akhir masa jabatan menteri tidak mencapai Rp 500 miliar.

Ia menilai angka tuntutan tersebut berasal dari nilai kekayaanya saat PT Gojek Indonesia IPO, yang menurutnya bersifat sementara dan tidak terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.

“Tidak cukup saya dimasukan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar, total Rp 5 triliun,” keluh Nadiem Makarim.

“Enggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya alasan dari ini semua,” lanjut mantan Mendikbudristek tersebut pada wartawan.

Diketahui, Nadiem Makarim dituntut jaksa penuntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti total Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara terkait kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun 2019-2022 saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek di pemerintahan Presiden Jokowi.(Dd)

Share it:

Baca Juga