MUI Imbau Masyarakat Selektif: Jangan Beli Produk AS Tanpa Sertifikat Halal

KH. Cholil Nafis (MNC Trijaya)

Seantero.id, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan pernyataan tegas terkait perlindungan konsumen Muslim di tanah air. Kali ini, sorotan tertuju pada arus masuk barang impor, khususnya produk AS (Amerika Serikat). Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan teliti dalam memperhatikan keberadaan sertifikat halal pada setiap barang yang akan dikonsumsi atau digunakan sehari-hari.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjamin keamanan dan ketenangan batin umat Islam. MUI menilai bahwa kepastian status kehalalan sebuah barang bukan sekadar masalah administratif, melainkan bagian penting dari ibadah dan ketaatan terhadap aturan agama yang berlaku di Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, secara langsung memberikan edukasi kepada warga melalui platform digital. Beliau menekankan pentingnya sikap kritis saat berbelanja komoditas luar negeri. “Barang-barang Amerika ke sini boleh enggak sertifikasi halal. Makanya kalau enggak ada sertifikasi halalnya, enggak usah beli. Ibu, bapak enggak usah beli makanan-makanan yang tidak ada sertifikasi halalnya,” kata Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis dalam video yang diunggah instagram MUI TV, dikutip Selasa (24/2/2026) di Jakarta.

Beliau juga memaparkan bahwa pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyediakan infrastruktur yang jelas untuk mengawasi hal ini. Konsumen tidak perlu ragu jika sebuah barang sudah menyertakan logo resmi. “Kalau ada label halalnya, berarti ada yang tanggung jawab. Siapa tanggung jawab? BPJPH. Di situ ada komite halalnya, ada komisi fatwanya yang menghalalkan,” ucapnya.

Terkait aspek legalitas, MUI juga sedang memantau bagaimana distribusi produk AS ini bersinggungan dengan regulasi nasional. Penekanan utama tetap pada kehati-hatian individu dalam memilih produk halal. “Nanti kita bisa pertimbangkan ini melanggar undang-undang apa tidak. Tapi kita umat, tidak usah membeli produk di Indonesia ini, atau di luar negeri, yang tidak ada label halalnya untuk dikonsumsi. Ini biar lebih hati-hati,” tambah Cholil Nafis.

Di sisi lain, terdapat penyesuaian aturan mengenai logistik pengiriman barang manufaktur agar alur perdagangan tetap berjalan lancar. “Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal, kecuali untuk wadah dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan farmasi,” terang poin berikutnya dalam kebijakan tersebut.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikat halal semakin meningkat, sehingga industri global pun lebih terpacu untuk memenuhi standar produk halal yang ditetapkan di Indonesia. (Sen)

Share it:

Baca Juga