Seantero.id, JAKARTA – Kabar kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Mendapat tanggapan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menyatakan dukungan langkah Polri dalam menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum.
Habiburokhman menyebut tindakan tegas Polri terhadap mantan Kapolres Bima yang terjerat kasus narkoba, membuktikan bahwa institusi tersebut tidak pandang bulu sekalipun melibatkan anggotanya sendiri.
“Langkah ini membuktikan bahwa Polri adalah institusi yang responsif terhadap aduan masyarakat mengenai perilaku oknum yang melanggar hukum,” ungkap Ketua Komisi III DPR RI tersebut, di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Habiburokhman menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Polri yang menindak oknum institusiya, sejalan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran wajib dikenakan sanksi etik, administrasi, hingga pidana.
Ia pun berharap, jika kelak oknum Polri tersebut terbukti bersalah dalam persidangan atas kasus yang menjeratnya. Kiranya mendapatkan hukuman lebih berat daripada warga sipil, karena seharusnya aparat tersebut dapat bertugas memberantas tindak pidana bukan sebaliknya.
“Hal ini krusial karena sebagai anggota Polri, ia seharusnya berada di garis terdepan dalam pemberantasan narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya,” kata Habiburokhman.
Diketahui, sebelumnya pada 15 Februari 2026, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon. Mengatakan dalam konferensi pers di Jakarta, bahwa pihaknya sebagai penegak hukum memegang amanat untuk dapat memberantas segala bentuk tindak pidana termasuk kasus narkoba.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotriopika, baik yang dilakukan oleh masyarakat umum maupun oknum internal Polri,” tegas Kadiv Humas Polri tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga telah mengkonsumsi barang haram narkoba sejak tahun 2025. Kasubdit 3 Dittpidanarkoba Bareskrim Polri Kombes Pik Zulkarnain Harhap Menyembut bahwa Didik menyimpan sekoper narkoba untuk dikonsumsinya.(Dd)









