Seantero.id, SAMARINDA – Kelalaian kecil berujung kerugian besar. Seorang pemuda harus kehilangan sepeda motor setelah lupa mengunci stang saat parkir di kawasan Jalan Arjuna, Kota Samarinda.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat malam (6/3/2026) dan baru disadari korban berinisial S (22) beberapa jam kemudian. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna biru miliknya di pinggir jalan. Meski kunci sudah dicabut, stang motor tidak dikunci.
Ketika dicek kembali sekitar pukul 01.00 WITA, motor tersebut sudah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat melakukan penyelidikan bersama Polsek Samarinda Kota. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, identitas pelaku akhirnya berhasil diungkap.
Dua pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat di lokasi berbeda. Pelaku pertama, M.H (19), ditangkap sekitar pukul 02.00 WITA di kawasan Jalan Sei Barito, Kecamatan Samarinda Kota. Sementara pelaku kedua, M.J (44), diamankan satu jam kemudian di Jalan Gerilya Gang Sepakat, Kecamatan Sungai Pinang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, kunci T (obeng yang telah dimodifikasi), serta satu unit gerinda yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolsek Samarinda Ulu, Wawan Gunawan, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan stang terkunci dan menggunakan kunci tambahan guna mencegah aksi pencurian. (Bey)









