Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan 4 dari 5 Majelis Hakim yang Adili Kilennya

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Instagram: @nadiemmakarim)

Seantero.id, JAKARTA – Kuasa Hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir. Akan melaporkan majelis hakim yang mengadili perkara kliennya pada pihak Komisi Yudisial (KY), 6 Juli 2026.

Ia menyebut, tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim akan melaporkan empat dari lima hakim yang mengadili kliennya terkait perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Adapun satu hakim yang tidak dilaporkan dari 5 hakim tersebut adalah Andi Saputra, karena telah menyampaikan dissenting opinion, dianggap bersikap netral

“Yang tidak dilaporkan adalah Hakim Anggota IV, Andi Saputra, karena beliau yang mengampaikan dissenting opinion dan dinilai bersikap netral serta adil sepanjang persidangan,” ungkap Dodi.

Pihak Kuasa Hukum menyinggung empat hakim yang mengadili kliennya membiarkan persidangan berlangsung hingga larut malam bahkan hingga pukul 00.20 WIB.

Mantan Mendikbudristek yang menjadi terdakwa kasus Chromebook tersebut menjalani persidangan hingga larut malam, di tengah kondisi kesehatan kliennya yang sakit.

Tidak hanya itu, ia menilai pertimbangan putusan ditemukan memiliki kemiripan signifikan dengan Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan berdasarkan hasil pengecekan, terdeteksi 41 persen menggunakan AI.

Hal lainnya adalah, dalam putusan majelis mengabaikan 2 laporan Hasil Audit BPKP Tahun 2024 yang menyatakan nihil kemahalan harga.

Diketahui, mantan Mendikbudristek yang menjadi terdakwa kasus Chromebook, Nadiem Makarim. Mendapat vonis 10 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Purwanto S, 30 Juni 2026 lalu.(Dd)

Share it:

Baca Juga