KPK Analisis Laporan Dugaan Gratifikasi yang Disampaikan Raja Juli

Menteri Kehutanan Raja Juli (Instagram: @kemenhut)

Seantero.id, JAKARTA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisis laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan yang juga politisi PSI, Raja Juli.

Laporan dugaan gratifikasi disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli pada 3 Juli 2026 lalu pasca pertemuannya dengan Suhardiman Amby di kantornya, di Jakarta 2 Juni 2026.

Dalam keterangannya, Jubir KPK Budi Prasetyo, mengatakan bahwa laporan tersebut saat ini berada dalam proses verifikasi dan analisis.

Jubir KPK tersebut menjelaskan, tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik akan melakukan pemeriksaan seluruh informasi yang disampaikan.

Usai proses tersebut selesai, pihaknya akan menentukan apakah laporan dimaksud dapat ditindaklanjuti atau tidak.

“Selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” terangnya.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Sebelumnya menjelaskan bahwa pengembalian amplop yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban.

Penegasan tersebut disampaikan usai Menteri Kehutanan Raja Juli mengklaim memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop yang ditinggalkan Amby pasca pertemuannya di kantornya, di Jakarta 2 Juni 2026 lalu.(Dd)

Share it:

Baca Juga