KontraS Desak Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas Hingga ke Struktur Komando dan Aktor Intelektual

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina (Dok. KontraS)

Seantero.id, JAKARTA – Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus terus menjadi sorotan publik. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengeluarkan pernyataan tegas agar penanganan perkara ini tidak hanya menyentuh pelaku di lapangan. Penuntasan kasus ini dianggap sebagai ujian bagi negara dalam melindungi kebebasan sipil dan menegakkan hukum secara adil.

Dalam sebuah diskusi publik yang digelar Indonesia Youth Congress (IYC) pada Senin (30/3/2026) di Jakarta, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menekankan pentingnya membongkar struktur komando di balik aksi teror tersebut. Menurutnya, pengungkapan secara menyeluruh hingga ke pemberi perintah sangat krusial agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi.

“Pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus menelusuri hingga pihak yang memberi perintah. Apalagi, langkah tersebut juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyebut peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk terorisme yang harus dibongkar secara tuntas. Bahkan, Presiden Prabowo menjamin akan hal tersebut,” ujar Jane Rosalina.

Jane juga menambahkan bahwa KontraS bersama korban selama ini vokal dalam menyuarakan reformasi sektor keamanan yang lebih demokratis. Di sisi lain, Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, mengingatkan agar pola intimidasi terhadap aktivis tidak dianggap sebagai hal biasa. “Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis jangan dinormalisasi. Negara harus hadir karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya untuk mengungkapnya,” tandas Isnur pada kesempatan yang sama.

Persoalan mekanisme peradilan juga menjadi perdebatan hangat. Pakar hukum pidana Universitas Binus, Ahmad Sofyan, menilai perkara ini masuk kategori percobaan pembunuhan berencana yang seharusnya diadili di peradilan umum, bukan militer. “Prinsip negara hukum menuntut kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa adanya kekebalan,” jelas Sofyan.

Meski begitu, Danpuspom TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap telah mengonfirmasi penetapan empat prajurit sebagai tersangka. Yusri menegaskan bahwa perkara ini akan diproses melalui mekanisme peradilan militer sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Kini, publik menanti sejauh mana komitmen pemerintah dalam mengungkap struktur komando tertinggi di balik peristiwa kelam ini. (Sen)

Share it:

Baca Juga