Ketua PN Depok dan Wakilnya Ditahan KPK, Diduga Terlibat Kasus Suap

Ilustrasi Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariata (Dodi/seantero.id)

Seantero.id, JAKARTA – Pasca menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariata dan Wakilnya Bambang Setyawan, menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai 25 Februari 2026,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, (6 Februari 2026).

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkam surat pada Mahkamah Agung (MA) terkait penahan terhadap dua sosok tersebut. Sebagaimana pasal 101 KUHAP 2026 tentang penahanan terhadap seorang hakim.

Dua petinggi di PN Depok yang saat ini menjadi sorotan banyak publik tersebut diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Selain Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariata dan wakilnya Bambang Setyawan, KPK juga menetapkan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan tersebut.(Dd)

Share it:

Baca Juga